Text
TEORI HUKUM MURNI, DASAR-DASAR ILMU HUKUM NORMATIF
Dari tinjauan sekilas terhadap ilmu hukum tradisional yang berkembang dalam abad ke-19 dan 20, dapat diketahui dengan jelas bahwa ilmu hukum sudah jauh dari dalil kemurnian. Secara tidak kritis ilmu hukum telah dicampur-adukkan dengan unsurunsur psikologi, sosiologi, etika, dan teori politik. Pencampuradukan ini terjadi karena bidang-bidang tersebut membahas pokok persoalan yang berkaitan erat dengan hukum.
Teori Hukum Murni berupaya menghindari pencampuradukan dengan berbagai disiplin ilmu yang berlainan metodologi tersebut, dan membatasi pengertian hukum dalam posisinya yang eksklusif. Bukan lantaran teori ini mengabaikan atau memungkiri kaitannya dengan bidang-bidang yang lain, melainkan karena ia hendak meniadakan batas-batas yang ditetapkan padailmu hukum berdasarkan pokok bahasannya.
Teori Hukum Murni adalah teori hukum positif, yang dimaksudkan untuk mengetahui dan menjelaskan tujuan hukum. Teori ini berupaya menjawab pertanyaan apa itu hukum dan bagaimana ia ada, bukan bagaimana ia semestinya ada. Teori Hukum Murni adalah ilmu hukum ( yurisprudensi), bukan politik hukum. Disebut teori hukum “murni" karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan obyek penjelasannya dari segala hal yang tidak bersangkut-paut dengan hukum. Tujuanteori ini adalah membersihkan ilmu hukum dari unsur-unsur asing. Inilah landasan metodologis dari teori itu.
Buku ini dibagi ke dalam 8 bab dan 47 seksi. Bab 1 membahas hukum dan alam; bab 2 mengkaji hukum dan moral; bab 3 mendiskusikan hukum dan ilmu pengetahuan; bab 4 menyajikan aspek statis hukum; bab 5 tentang aspek dinamis hukum; bab 6 mengenai hukum dan negara; bab 7 soal negara dan hukum internasional; dan bab 8 menghadirkan wacana tentang seluk-beluk penafsiran hukum.
2022080911412 | R.331 | My Library | Tersedia |
2022080911413 | R.331 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain